Mengenal Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) dan Tujuannya
Kesehatan dan Keselamatan Kerja pexels

Semua organisasi atau perusahaan memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa pekerja dan personel terkait lainnya tetap aman setiap saat. Penerapan K3 sangat penting dan perlu diperhatikan dalam perusahaan. Padahal, alasan pentingnya kesehatan dan keselamatan kerja adalah setiap pekerja menginginkan lingkungan kerja yang dapat memberikan rasa aman. Hal ini menjadi faktor utama dalam menjaga rasa aman bagi pekerja dan perusahaan.

Untuk itu, sebaiknya perusahaan memiliki kebijakan K3 bahwa karyawan harus memiliki sertifikat ahli K3 umum, sehingga aplikasi K3 karyawan dan perusahaan dapat berjalan dengan maksimal. Lebih detailnya, berikut adalah definisi K3 pekerja dan perusahaan yang wajib Anda ketahui.

Mengenal Apa itu K3?

K3 adalah kepanjangan dari kesehatan dan keselamatan kerja. Melansir laman Disnakertrans, pengertian K3 adalah tenaga kerja terampil khusus yang akan membantu pemerintah untuk memantau proses kerja di tempat kerja masing-masing agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan pemerintah.

Dari pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa K3 adalah kegiatan tenaga kerja dengan keahlian khusus, yang menjamin dan mengawasi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh pemerintah.

Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2012, K3 adalah segala kegiatan yang menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja dengan mengupayakan pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Melalui aturan tersebut, pemerintah mengatur secara tertulis bagaimana pengusaha atau perusahaan menjaga kesehatan dan keselamatan kerja setiap saat.

Beberapa Penyebab Kecelakaan Kerja

Dalam pekerjaan sehari-hari, banyak faktor yang dapat menyebabkan terjadinya kecelakaan kerja. Faktor-faktor ini biasanya dibagi menjadi tiga kategori, termasuk faktor teknis, faktor non teknis dan faktor alam.

Faktor teknis dalam kecelakaan kerja seringkali meliputi jenis alat, bahan dan kondisi tempat kerja yang digunakan dalam pekerjaan. Contoh kecelakaan industri yang disebabkan oleh faktor teknis seperti kecelakaan ledakan bahan kimia yang mudah terbakar dan mudah meledak.

Faktor berikutnya adalah faktor nonteknis yang biasanya berhubungan dengan kapabilitas tenaga kerja. Faktor nonteknis biasanya terjadi karena kelalaian, mengabaikan aturan, hingga kurangnya keahlian. Contoh pada kasus ini adalah cedera tertimpa bahan bangunan dikarenakan tidak menggunakan peralatan keselamatan kerja.

Faktor terakhir yang tidak dapat diperkirakan keberadaannya adalah faktor alam. Kesehatan dan keselamatan kerja dapat dipengaruhi oleh fenomena alam seperti banjir, gempa bumi, puting beliung dan berbagai bencana alam lainnya. Juga, pandemi COVID-19 saat ini termasuk dalam kategori ini.

Apa Saja Tujuan K3?

Secara umum tujuan penerapan aturan K3 adalah untuk melindungi pekerja dari resiko kecelakaan kerja. Secara rinci, tujuan K3 telah diperjelas dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2012 yang mencakup tiga aspek.

Aspek pertama dari implementasi tujuan K3 adalah meningkatkan efektivitas perlindungan K3 yang terencana, terukur, terstruktur dan terintegrasi. Aspek berikutnya adalah pencegahan dan pengurangan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja melalui pelibatan pengurus, pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh. Kemudian, aspek terakhir adalah menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman, dan efisien yang mendorong produktivitas.

K3 merupakan bentuk perlindungan terhadap kesehatan dan keselamatan pekerja dan sumber daya produksi perusahaan. Tujuan K3 adalah sebagai berikut:
  • Melindungi keselamatan tenaga kerja dalam melakukan pekerjaannya sehingga bisa meningkatkan kesejahteraan hidup dan produktivitas nasional
  • Mencapai kesejahteraan fisik, mental, dan sosial pada semua pekerjaan, promosi, dan pemeliharaan tingkat tertinggi
  • Menjamin keselamatan dari setiap orang lain yang berada di tempat kerja
  • Memberikan jaminan keselamatan dan kesehatan kerja baik secara fisik, sosial, dan psikologis bagi tenaga kerja
  • Membuat tenaga kerja lebih berhati-hati dalam mempergunakan perlengkapan dan peralatan kerja
  • Memelihara keamanan semua hasil produksi
  • Menjamin pemeliharaan dan peningkatan kesehatan gizi pegawai
  • Meningkatkan kegairahan, keserasian kerja, dan partisipasi kerja
  • Menghindari gangguan kesehatan yang disebabkan oleh lingkungan atas kondisi kerja
  • Memberikan rasa aman bagi tenaga kerja dan supaya terlindungi dalam bekerja

Mengapa K3 Sangat Penting?

K3 menjadi prioritas utama dalam ekosistem kerja. Hal ini dikarenakan SDM atau Sumber Daya Manusia merupakan aset penting perusahaan yang perlu dilindungi kesehatan dan keselamatannya. Dalam melaksanakan K3 diperlukan kesadaran antara pekerja dengan perusahaan atau pemberi kerja.

Setiap perusahaan harus sadar akan tugas dan tanggung jawab moralnya untuk menjaga dan memelihara karyawannya. Secara lebih rinci, berikut adalah alasan mengapa kesehatan dan keselamatan kerja itu penting.
  1. Mampu menjaga reputasi perusahaan
  2. Membuat karyawan lebih sadar dengan bahaya dan risiko di tempat kerja
  3. Mengurangi stres yang dirasakan karyawan
  4. Meningkatkan performa karyawan
  5. Menurunkan angka kerugian perusahaan
  6. Meningkatkan loyalitas karyawan
  7. Mematuhi prinsip corporate social responsibility (CSR)
  8. Menarik potensi bisnis di masa depan

Kesimpulan

Kesehatan dan keselamatan kerja (K3) merupakan isu yang sangat penting di lingkungan kerja. Setiap perusahaan harus sadar bahwa hal ini merupakan hal dasar yang bisa diberikan untuk kenyamanan kerja karyawan. Alasan-alasan di atas juga dapat menjadi gambaran mengapa hal ini sangat diperlukan bagi kedua belah pihak. Sebab, ternyata keselamatan kerja dan kesehatan karyawan yang terjaga tidak hanya menguntungkan karyawan tetapi juga perusahaan.

Refrensi:
ekrut.com
https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/kesmas/article/view/24920
https://jurnal.akmicirebon.ac.id/index.php/akmi/article/view/12
http://publication.petra.ac.id/index.php/teknik-industri/article/view/2979
https://www.journal.unrika.ac.id/index.php/jurnaldms/article/viewFile/1054/850
https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/jkm/article/view/6372